Our Published Column and News
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KONSULTASI HKI (20 Februari 2006)
Rudi Agustian Hassim – AMBROSIUS INTERNATIONAL PATENT


1. Saya adalah petani kopi di daerah Papua yang baru saja menemukan mesin pengupas buah kopi merah, namun saya tidak tahu apakah mesin ini sudah didaftarkan patennya atau belum. Oleh karena itu dalam kesempatan ini saya mohon dapat diterangkan mengenai langkah-langkah yang harus saya lakukan sebelum saya mengajukan permohonan paten ? (Jonas B, Jayapura)

Jawaban: Sebelum mengajukan suatu permohonan paten, Pak Jonas, selaku inventor, sebaiknya melakukan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Penelusuran (search) terhadap data paten yang ada di DirJen Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) guna memperoleh informasi tentang teknologi terdahulu yang berkaitan dalam bidang invensi yang sama (state of the art). Berdasarkan hasil search tersebut, inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu; (2) Analisis guna mengetahui apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu; dan (3) Pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisis tersebut sebaiknya segera mendaftarkan permohonan paten yang akan diajukan kepada DJHKI, apabila invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, atau (4) Konsultasi awal sebaiknya juga dapat dilakukan, sebelum melaksanakan langkah-langkah di atas dengan menghubungi salah satu Konsultan HKI yang terdaftar pada DJHKI.

2. Perusahaan saya memproduksi sarung tenun dengan merek ”X” dan telah diproduksi selama lebih dari 5 tahun, sehingga saat ini merek saya cukup dikenal oleh masyarakat. Kelalaian saya adalah merek saya tidak didaftarkan, belakangan baru saya ketahui ternyata merek saya telah didaftarkan oleh pihak lain. Pertanyaan saya, bagaimana upaya saya untuk membatalkan pendaftaran pihak lain tersebut dan apakah saya sebagai pihak yang pertama kali memproduksi sarung dengan merek “X” mendapat perlindungan ? (Hasanudin, Palu)

Jawaban: Pak Hasanudin dapat saja mengajukan gugatan guna membatalkan merek “X”, yang telah didaftarkan oleh pihak lain tersebut, melalui Pengadilan Niaga dalam wilayah dimana pihak lain itu berdomisili. Gugatan pembatalan pendaftaran merek dimaksud dalam hal ini diajukan berdasarkan adanya itikad tidak baik dari pendaftar merek “X”, dan adanya alasan dan bukti hukum yang kuat adanya itikad tidak baik itu [Pasal 68 jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek (”UUM”)]. Sebagai pemilik merek yang tidak terdaftar, Pak Hasanudin disyaratkan terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek yang sama kepada DJHKI sebelum mengajukan gugatan [Pasal 68 ayat (2) UUM]. Selanjutnya perlu disampaikan bahwa UUM pada dasarnya menganut sistem wajib daftar (constitutive system), dimana hak atas merek diberikan atas dasar permohonan, dan prinsip pendaftar pertama (first-to-file principle), dimana perlindungan hukum terhadap hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama, bukan kepada pemakai pertama, kecuali jika terbukti sebaliknya.

BACK

Copyright © 2009 Ambrosius Patent. Developed by petrussoeganda.com