KONSULTASI
HKI (20 Februari 2006)
Rudi Agustian Hassim – AMBROSIUS INTERNATIONAL PATENT
1.
Saya adalah petani kopi di daerah Papua yang baru saja menemukan
mesin pengupas buah kopi merah, namun saya tidak tahu apakah
mesin ini sudah didaftarkan patennya atau belum. Oleh karena
itu dalam kesempatan ini saya mohon dapat diterangkan mengenai
langkah-langkah yang harus saya lakukan sebelum saya mengajukan
permohonan paten ? (Jonas B, Jayapura)
Jawaban:
Sebelum mengajukan suatu permohonan paten, Pak Jonas, selaku
inventor, sebaiknya melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
(1) Penelusuran (search) terhadap data paten yang ada di DirJen
Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) guna memperoleh informasi tentang
teknologi terdahulu yang berkaitan dalam bidang invensi yang
sama (state of the art). Berdasarkan hasil search tersebut,
inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan
permohonan patennya dengan teknologi terdahulu; (2) Analisis
guna mengetahui apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan
diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu;
dan (3) Pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisis tersebut
sebaiknya segera mendaftarkan permohonan paten yang akan diajukan
kepada DJHKI, apabila invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai
ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, atau (4)
Konsultasi awal sebaiknya juga dapat dilakukan, sebelum melaksanakan
langkah-langkah di atas dengan menghubungi salah satu Konsultan
HKI yang terdaftar pada DJHKI.
2.
Perusahaan saya memproduksi sarung tenun dengan merek ”X”
dan telah diproduksi selama lebih dari 5 tahun, sehingga saat
ini merek saya cukup dikenal oleh masyarakat. Kelalaian saya
adalah merek saya tidak didaftarkan, belakangan baru saya ketahui
ternyata merek saya telah didaftarkan oleh pihak lain. Pertanyaan
saya, bagaimana upaya saya untuk membatalkan pendaftaran pihak
lain tersebut dan apakah saya sebagai pihak yang pertama kali
memproduksi sarung dengan merek “X” mendapat perlindungan
? (Hasanudin, Palu)
Jawaban:
Pak Hasanudin dapat saja mengajukan gugatan guna membatalkan
merek “X”, yang telah didaftarkan oleh pihak lain
tersebut, melalui Pengadilan Niaga dalam wilayah dimana pihak
lain itu berdomisili. Gugatan pembatalan pendaftaran merek dimaksud
dalam hal ini diajukan berdasarkan adanya itikad tidak baik
dari pendaftar merek “X”, dan adanya alasan dan
bukti hukum yang kuat adanya itikad tidak baik itu [Pasal 68
jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang
Merek (”UUM”)]. Sebagai pemilik merek yang tidak
terdaftar, Pak Hasanudin disyaratkan terlebih dahulu untuk mengajukan
permohonan pendaftaran merek yang sama kepada DJHKI sebelum
mengajukan gugatan [Pasal 68 ayat (2) UUM]. Selanjutnya perlu
disampaikan bahwa UUM pada dasarnya menganut sistem wajib daftar
(constitutive system), dimana hak atas merek diberikan atas
dasar permohonan, dan prinsip pendaftar pertama (first-to-file
principle), dimana perlindungan hukum terhadap hak atas merek
diberikan kepada pendaftar pertama, bukan kepada pemakai pertama,
kecuali jika terbukti sebaliknya.
BACK