KONSULTASI
HKI (20 Februari 2006)
Rudi Agustian Hassim – AMBROSIUS INTERNATIONAL PATENT
1.
Pak Rudi, saya adalah pengurus dari suatu paguyuban seni dan
budaya yang menampung para pelukis dan juga pencipta lagu, selama
ini kami tidak pernah mendaftarkan hak cipta atas karya-karya
seni tersebut, apakah pendaftaran mutlak diperlukan dan apakah
hak cipta tersebut dapat diwariskan kepada anak cucu? (Wibowo
Anugrah, Jember)
Jawaban:
Pak Wibowo, perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis
sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata [vide Pasal
2 ayat (1) UU 19/2002 (“UUHC”)]. Untuk mendapatkan
perlindungan hak cipta tidak wajib melalui pendaftaran, namun
dalam praktek pendaftaran hak cipta menjadi sangat penting sebagai
salah satu bukti awal tertulis bagi pencipta apabila terjadi
sengketa. Hak cipta baik sebagian maupun seluruhnya dapat diwariskan
kepada ahli waris, selain pewarisan hak cipta juga dapat beralih
dengan cara hibah, wasiat, perjanjian tertulis, maupun sebab-sebab
lain menurut hukum (vide Pasal 3 UUHC).
2.
Baru-baru ini kami mendaftarkan merek kami yang telah dipakai
sejak tahun 1994 melalui biro jasa merek. Namun setelah menunggu
lebih kurang 1 tahun, menurut biro jasa merek kami ditolak.
Pertanyaan kami mengapa pendaftaran merek dapat ditolak? Dapatkah
pendaftaran kami ini diulang dan bagaimana caranya kami mendapatkan
kepastian soal merek kami. (Bong Denny, Jakarta)
Jawaban:
Pendaftaran merek ditolak apabila mempunyai persamaan secara
keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar
atau dengan merek terkenal atau indikasi geografis yang sudah
dikenal atau juga menyerupai nama orang terkenal, foto atau
badan hukum lain atau merupakan tiruan/menyerupai, nama, bendera,
simbol, tanda atau cap negara/lembaga negara nasional maupun
internasional [vide Pasal 6 UU 15/2001 (“UUM”)],
selain itu merek juga tidak dapat didaftar apabila mengandung
salah satu atau lebih unsur-unsur yang dilarang dalam Pasal
5 UUM. Mengenai penolakan merek, Pak Bong dapat melakukan upaya
hukum keberatan dan tanggapan atas penolakan tersebut dalam
waktu yang ditentukan UUM, tentunya dengan menyampaikan alasan-alasan
yang kuat. Disamping itu UU Merek juga memberikan hak kepada
Bapak untuk mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek dengan
tatacara dan prosedur yang ditentukan oleh UUM. Perlu kami sampaikan
bahwa merek yang pernah ditolak dalam tahap pemeriksaan substantif,
apabila diajukan kembali akan ditolak oleh DJHKI. Oleh karenanya,
disarankan sebelum melakukan pendaftaran merek, terlebih dahulu
dilakukan searching/penelusuran merek untuk mengantisipasi adanya
penolakan dari DJHKI atau terlebih dahulu mengkonsultasikannya
dengan Konsultan HKI yang terdaftar pada DJHKI.
BACK