Our Published Column and News
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KONSULTASI HKI (20 Februari 2006)
Rudi Agustian Hassim – AMBROSIUS INTERNATIONAL PATENT

1. Pak Rudi, saya adalah pengurus dari suatu paguyuban seni dan budaya yang menampung para pelukis dan juga pencipta lagu, selama ini kami tidak pernah mendaftarkan hak cipta atas karya-karya seni tersebut, apakah pendaftaran mutlak diperlukan dan apakah hak cipta tersebut dapat diwariskan kepada anak cucu? (Wibowo Anugrah, Jember)

Jawaban: Pak Wibowo, perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata [vide Pasal 2 ayat (1) UU 19/2002 (“UUHC”)]. Untuk mendapatkan perlindungan hak cipta tidak wajib melalui pendaftaran, namun dalam praktek pendaftaran hak cipta menjadi sangat penting sebagai salah satu bukti awal tertulis bagi pencipta apabila terjadi sengketa. Hak cipta baik sebagian maupun seluruhnya dapat diwariskan kepada ahli waris, selain pewarisan hak cipta juga dapat beralih dengan cara hibah, wasiat, perjanjian tertulis, maupun sebab-sebab lain menurut hukum (vide Pasal 3 UUHC).

2. Baru-baru ini kami mendaftarkan merek kami yang telah dipakai sejak tahun 1994 melalui biro jasa merek. Namun setelah menunggu lebih kurang 1 tahun, menurut biro jasa merek kami ditolak. Pertanyaan kami mengapa pendaftaran merek dapat ditolak? Dapatkah pendaftaran kami ini diulang dan bagaimana caranya kami mendapatkan kepastian soal merek kami. (Bong Denny, Jakarta)

Jawaban: Pendaftaran merek ditolak apabila mempunyai persamaan secara keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar atau dengan merek terkenal atau indikasi geografis yang sudah dikenal atau juga menyerupai nama orang terkenal, foto atau badan hukum lain atau merupakan tiruan/menyerupai, nama, bendera, simbol, tanda atau cap negara/lembaga negara nasional maupun internasional [vide Pasal 6 UU 15/2001 (“UUM”)], selain itu merek juga tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu atau lebih unsur-unsur yang dilarang dalam Pasal 5 UUM. Mengenai penolakan merek, Pak Bong dapat melakukan upaya hukum keberatan dan tanggapan atas penolakan tersebut dalam waktu yang ditentukan UUM, tentunya dengan menyampaikan alasan-alasan yang kuat. Disamping itu UU Merek juga memberikan hak kepada Bapak untuk mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek dengan tatacara dan prosedur yang ditentukan oleh UUM. Perlu kami sampaikan bahwa merek yang pernah ditolak dalam tahap pemeriksaan substantif, apabila diajukan kembali akan ditolak oleh DJHKI. Oleh karenanya, disarankan sebelum melakukan pendaftaran merek, terlebih dahulu dilakukan searching/penelusuran merek untuk mengantisipasi adanya penolakan dari DJHKI atau terlebih dahulu mengkonsultasikannya dengan Konsultan HKI yang terdaftar pada DJHKI.

BACK

Copyright © 2006 Ambrosius Patent. Developed by petrussoeganda.com